Buntut Pemanggilan Ulama oleh APH, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Dideklarasikan

Buntut Pemanggilan Ulama oleh APH, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Dideklarasikan

Advokat di Tasikmalaya mendeklarasikan Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya di Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 8 April 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMAdvokat di Tasikmalaya mendeklarasikan Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya di Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 8 April 2025.

Deklarasi itu untuk menyikapi pemanggilan ulama di Kabupaten Tasikmalaya oleh APH (aparat penegak hukum) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Dr Andi Ibnu Hadi, SH, МН, menyampaikan deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan menyatakan sikap bersama dalam membela marwah ulama.

Komitmen ini akan dibuktikan menjaga proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.

BACA JUGA: Info Terkini Persib: Rhaka Perkuat Timnas U-17, Bintang Muda Berlatih di Tim Senior, Kakang Menuju Pelaminan

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget Rp789 Ribu dan Tips Aman Biar Nggak Ketipu

”Deklarasi ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela kehormatan ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, ia menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, pemanggilan sejumlah ulama Tasikmalaya oleh aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas dan tanpa dua alat bukti permulaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Kedua, tindakan penyelidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.

Ketiga, tindakan tersebut dilakukan menjelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memiliki potensi konflik horizontal yang tinggi.

BACA JUGA: PSU Akan Gelar Doa Bersama untuk Ungkap Siapa Penanggung Jawab Taman Wisata Ciwulan

BACA JUGA: Forum Resik Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Kota Tasikmalaya

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dadi menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama di Kabupaten Tasikmalaya.

Andi mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait