Kronologi Polisi Menemukan 'Peta' Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Daerah, Awalnya Begini...
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti peredaran sabu sistem tempel, Kamis 18 Agustus 2022. Foto: Dedi Haryadi-radarcirebon.com--
Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.
Biasanya, pengedar terlebih dahulu menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan.
Kemudian setelah pembeli bertransaksi, akan ditunjukkan di mana lokasi narkoba tersebut ditempel.
Kasus narkoba sistem tempel di Kota Cirebon sebelumnya juga sudah pernah diungkap. Namun modus ini, rupanya masih dipergunakan oleh para pelaku.
Mengungkap Tujuh Lokasi Penyimpanan Narkoba Jenis Sabu
Di Kota Cirebon, transaksi narkoba jenis sabu menggunakan sistem tempel.
Pola transaksi menggunakan sistem tempel, barang ditempel atau disimpan di suatu tempat yang disepakati bandar dan pembeli, telah berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Dari kasus terbaru yang terbongkar, setidaknya ada 7 tempat yang dipakai transaksi narkoba sistem tempel di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Tujuh lokasi transaksi narkoba sistem tempel itu yaitu ada dua kasus di toilet SPBU, menyimpan di paralon pembuangan air, dan tiang listrik.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, lokasi sistem tempel tersebut terungkap dari handphone salah satu tersangka yang diamankan.
Tersangka kasus peredaran narkoba itu menempatkan beberapa paket narkoba di sejumlah lokasi untuk transaksi dengan pengguna.
Setidaknya ada 7 tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon yang terungkap berdasarkan peta lokasi yang diberikan.
Saat menelusuri satu per satu tempat transaksi narkoba sistem tempel itu, anggota kepolisian seperti sedang mencari jejak.
Pengungkapan kasus narkoba sistem tempel ini, terjadi pada 15, Agustus 2022 saat Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka DS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com