Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

Kolase pengedar dan pengguna sabu serta barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Istimewa --

Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemberantasan pengedar dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya. 

Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar dan penyalahguna narkoba di Kota Tasikmalaya. 

Tersangka berinisial RS (22) dan merupakan warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Kalahkan Persik Kediri 2-1, Persib Melesat ke Papan Tengah Klasemen, Hatur Nuhun Coach Yaya Sunarya

Penangkapan berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka RS ini kami tangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan totalnya seberat 1,26 gram," sambungnya.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, terang dia, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik bening dengan berat masing-masing 0,67 gram, 0,22 gram, dan 0,37 gram.

BACA JUGA:RSIA di Tasikmalaya Terseret Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan, Diduga Jadi Tempat Pengguguran Janin 

Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan adalah satu alat hisap sabu dan ponsel merek Xiaomi.

Berdasarkan pengakuan tersangka RS, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya secara online bernama Ria Ricis dengan harga Rp 1.250.000. 

“Jadi tersangka ini beli secara online kepada seseorang DPO bernama Ria Ricis. Modusnya masih dengan kasus-kasus narkoba lainnya yakni dengan sistem tempel,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan dalam transaksi ini adalah melalui sistem tempel, yang sayangnya telah menjadi pola umum dalam kasus-kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: