Kurir Narkoba Jenis Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen Diciduk Polisi di Tasikmalaya

Kurir Narkoba Jenis Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen Diciduk Polisi di Tasikmalaya

Terduga kurir narkoba jenis sabu dan barang buktinya yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin 19 Juni 2023. istimewa--

Kurir Narkoba Jenis Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen Diciduk Polisi di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran narkotika dan obat (narkoba) terlarang terus diperangi aparat penegak hukum. Belum lama ini, Polisi di Tasikmalaya berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan kurir narkoba jenis sabu ini, Polisi berhasil mengamankan 2,92 gram sabu yang dikemas dalam 7 paket. Paket narkoba ini dikemas kembali dalam bungkus permen Mentos, Kiss dan Relaxa.

"Ya benar kemarin Minggu malam 18 Juni 2023 kami menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berikut barang buktinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasatnarkoba, AKP Ikhwan kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:Jasa Cabut Uban Termasuk 7 Pekerjaan Unik di Indonesia, Out of The Box Sekali Ya

Terang dia, pelaku yang diduga kurir narkoba jenis sabu itu seorang pria inisial AI (28) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. 

Pelaku diduga jadi kurir narkoba jenis sabu dengan modus tempel dan diamankan Polisi di jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes.

"Dari tangan pelaku didapati barang bukti 7 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen," terangnya.

Dia menambahkan, dari tangan terduga pelaku kurir narkoba jenis sabu modus tempel itu diamankan sabu siap edar seberat 2,92 gram yang dikemas dalam bungkus permen.

BACA JUGA:Persib Rampingkan Skuad: Luis Milla Pilih Igbonefo atau Achmad Jufriyanto, Eriyanto Diganti Pemain Junior?

"Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari rekannya berinisial L dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambahnya.

Jelas dia, pelaku kurir narkoba jenis sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: