63 Anggota Polri Diperiksa Itsus soal Kematian Brigadir J, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Timsus tengah mendalami keterlibatan 3 kapolda yang ikut menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo. Foto: jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sebanyak 63 anggota polisi telah diperiksa terkait kelanjutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini masih terus meningkatkan upaya untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
Ada dugaan, anggota polisi dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.
Dedi pun membenarkan bahwa 35 anggota polisi diduga kuat telah melanggar kode etik dalam penelusuran kasus Brigadir J.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," ucap Dedi menambahkan.
Sebelumnya, ada empat polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Secara keseluruham, saat ini sudah ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus.
Dedi Prasetyo menyebut bahwa empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
BACA JUGA: Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tukas Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022.
Sementara itu, Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id