Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Marak, Polri Akan Mengusut Importir Bahan Obat Sirup, Ini Perkembangannya
Setelah kasus gagal ginjal akut pada anak marak, Polri akan mengusut importir bahan obat sirup. Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: pmj news/fin--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Setelah kasus gagal ginjal akut pada anak marak, Polri akan mengusut importir bahan obat sirup.
Untk mengusut importir bahan obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya segera membentuk tim gabungan.
Pembentukkan tim gabungan mengusut importir bahan obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy.
Menko PMK Muhadir Effendy, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, meminta Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pada importir obat sirup yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Muhadir Effendy, Minggu, 23 Oktober 2022.
Mengusut dugaan tindak pidana dalam importir bahan obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan pengusutan kasus obat sirup tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Brigjen Pol Krisno H. Siregar.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirup yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id