Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai

Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai

Ilustrasi. Penangkapan tersangka kasus narkoba. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COMBareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM.

Penangkapan perwira pertama di Polres Karawang itu terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengiyakan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA: Mencemaskan, Sabu Seharga Rp 1,8 Miliar yang Disita di Tasik Dibeli dari Jakarta, Ini Wilayah Edarnya

Menurut Brigjen Pol. Krisno H Siregar, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Brigjen Pol. Krisno H Siregar.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

BACA JUGA: Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

BACA JUGA: Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama dengan saudara AKP ENM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id