Pelajar Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa, saat Ditemukan di Pinggir Jalan seperti Linglung
Foto ilustrasi korban human trafficking. (Pixabay)--
BACA JUGA:Bejat Sekali! Ayah Perkosa 3 Putrinya Berulangkali, Terancam Hukuman Mati
Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," tutur AKP Osman.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
BACA JUGA:Ngaku Disekap dan Diperkosa Suami Temannya, Perempuan Ini Nekad Tabrakan Diri ke Kereta Api
"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: