Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Cikalong Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Cikalong Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku rudapaksa di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa 14 Januari 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – YS (42), pelaku rudapaksa sesama jenis asal Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten TASIKMALAYA kini terancam hukuman penjara 15 tahun setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

YS dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan anak laki-laki di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, terungkap bahwa YS pernah menjadi korban rudapaksa sesama jenis saat masih remaja di kelas 6 SD. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menarik perhatian anak-anak, antara lain dengan memasang wifi gratis, memberikan uang jajan, dan membeli akun game online bagi para korban yang sebagian besar adalah remaja di bawah umur.

BACA JUGA:Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025, Apakah Anak PNS Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Modus lainnya, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan di pinggir tempat ibadah dekat warung miliknya pada malam hari. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, terdapat dua korban yang telah teridentifikasi, namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

“Informasinya lebih dari dua orang, namun kami terus mendalami. Kami juga akan bekerja sama dengan UPTD PPA dan KPAI untuk memberikan terapi dan pemulihan terhadap para korban,” kata Ridwan, Selasa 14 Januari 2025.

Pelaku memanfaatkan situasi di warung miliknya yang ramai dikunjungi anak-anak untuk bermain game online dan nongkrong, dengan menyediakan wifi gratis. 

BACA JUGA:Keluarga Pelajar SMK yang Tewas Dianiaya Geng Motor di Kota Tasikmalaya Tolak Autopsi, Polisi ...

YS juga memberi iming-iming rokok dan uang jajan kepada para korban sebagai bagian dari bujuk rayu.

Ridwan menambahkan bahwa pelaku mengakui pernah menjadi korban rudapaksa sesama jenis dan kini sedang menjalani pemulihan bersama dengan UPTD PPA dan KPAI.

“Kami akan melakukan terapi baik secara psikologis maupun fisik. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada korban lain, baik melalui Polsek setempat maupun langsung ke Polres Tasikmalaya,” tambah Ridwan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: