Pengamat: Proses Hukum Kasus Rudapaksa di Tasikmalaya Harus Tetap Berjalan, Meski Korban Dinikahkan

Pengamat Sosial Politik Tasikmalaya, Rico Ibrahim. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengamat Sosial Politik TASIKMALAYA, Rico Ibrahim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus rudapaksa dengan tersangka pimpinan lembaga pendidikan inisial A (45) harus tetap berjalan, meskipun ada wacana pernikahan antara pelaku dan korban.
"Kasus ini menjadi titik balik untuk evaluasi besar-besaran terhadap kontrol masyarakat atas lembaga pendidikan agama. Jangan sampai lembaga pendidikan yang seharusnya membawa santri ke jalan menuju surga justru menjadi tempat praktik immoral," ujar Rico, Selasa 28 Januari 2025.
Menurutnya, tindakan rudapaksa terhadap santriwati, apalagi dilakukan oleh seseorang yang bergelar pimpinan lembaga pendidikan, adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera, terutama bagi para pemimpin lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
BACA JUGA:Simak Kebijakan Baru Beasiswa LPDP 2025 yang Perlu Diperhatikan
BACA JUGA:Sempat Membuat Maia Estianty Menangis, Manisa Llona Tereleminasi dari Indonesian Idol 2025
"Masyarakat wajib memperjuangkan keadilan dan tidak membiarkan oknum yang bergelar ustaz merusak lingkungan sosial. Jika kasus seperti ini tidak ditindak tegas, Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri bisa berubah menjadi kota yang dicemari oleh oknum pelaku kejahatan seksual," tegasnya.
Rico juga menyerukan agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, mengejar para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan yang berlindung di balik status keagamaan.
Kasus tersebut telah menggemparkan dunia pendidikan di Tasikmalaya, memicu desakan luas agar ada reformasi pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: