Rudapaksa Muridnya, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara Plus ...

Rudapaksa Muridnya, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara Plus ...

Tersangka kasus rudapaksa, A (45), saat dijebloskan ke penjara Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 10 Januari 2025. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – A (45), pimpinan Lembaga Pendidikan, kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan, yakni diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang muridnya yang masih di bawah umur. 

Selain ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, peran A sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan semakin memperberat kedudukannya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang dewasa, dianggap sebagai tindak pidana yang sangat serius dan kejam.

Kejahatan semacam ini tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat menghancurkan mental dan masa depan anak yang menjadi korban. 

BACA JUGA:Hajatan Tasikmalaya: Harmoni Hobi dan Kepedulian Sosial di Kota Santri

Dalam hal ini, korban yang masih di bawah umur jelas berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun seksual. 

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah memproses kasus ini dengan serius. 

Proses hukum masih berlangsung, dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Fokus pada Korban: Pengamat Desak Jaga Privasi dalam Kasus Kekerasan Seksual di Tasikmalaya

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan semua bukti lengkap sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Jajang, Selasa 14 Januari 2025.

A dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Berdasarkan pasal tersebut, A terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ini merupakan ancaman serius, mengingat perlindungan anak merupakan hak yang harus dijaga oleh negara. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil," terang Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: