Pedagang Es Keliling di Kota Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polsek Cihideung, Polres TASIKMALAYA Kota, telah mengamankan seorang pedagang es bubur sumsum keliling berinisial MN (72) yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Cihideung, Minggu 9 Februari 2025.
Kejadian tersebut terungkap saat warga memergoki pelaku di sebuah gang di permukiman padat penduduk.
Masyarakat yang geram langsung meringkus MN sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Cihideung, Kompol Rusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA:KONI Kabupaten Tasikmalaya Fokus Tingkatkan Fasilitas dan Prestasi Olahraga
BACA JUGA:Lucky Popstar GAME PENGHASIL UANG! Benarkah Bisa Cuan dari Main Puzzle?
"Pelaku sudah diserahkan ke Polres, karena korban masih di bawah umur, kami serahkan ke unit PPA," ungkapnya kepada wartawan.
Kompol Rusdiyanto menjelaskan bahwa pelaku, MN, telah dilimpahkan ke Polres pada pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Cihideung.
Saat ini, pelaku MN masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya terkait perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: