Oknum Tenaga Pendidikan di Culamega Tasikmalaya Rudapaksa Tiga Murid, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Tenaga Pendidikan di Culamega Tasikmalaya Rudapaksa Tiga Murid, Terancam 15 Tahun Penjara

Para pelaku kasus rudapaksa saat hendak dimasukan penjara di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 17 Januari 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus dugaan rudapaksa pada awal 2025, salah satunya melibatkan seorang tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Culamega.  

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan laporan nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya/Polda Jabar pada 8 Januari 2025.  

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyebutkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial W (45). 

"Pelaku merupakan tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Culamega," ujarnya.  

BACA JUGA:Jalan Penghubung Dua Desa di Bojonggambir Tasikmalaya Amblas, Enam Rumah Terancam

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan rudapaksa dialami tiga murid berusia 14 tahun. 

Kejadian tersebut disebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan saat mereka hendak masuk kelas atau sedang piket.  

"Korban mengaku mendapat sejumlah uang setelah kejadian agar tidak menceritakannya kepada orang lain," jelas Ridwan.  

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain. 

BACA JUGA:KA Ijen Ekspres Beroperasi 1 Februari 2025, Ini Stasiun Pemberhentian Rute Malang-Ketapang (PP)

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait