Tersangka Rudapaksa di Lembaga Pendidikan Kota Tasikmalaya Harus Dihukum Seberat-Beratnya
Pengamat Sosial Kota Tasikmalaya, Nanang Nurjamil. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengamat Sosial Kota Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, mengutuk keras dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga pendidikan terhadap salah satu santriwatinya.
Ia menegaskan bahwa tindakan rudapaksa dalam bentuk apa pun, meski dengan dalih suka sama suka, tetap merupakan perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau profesinya," ujar Nanang, Senin 13 Januari 2025.
Nanang juga mendorong aparat untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 hingga 293 KUHPidana.
BACA JUGA:Hancurkan Real Madrid 5-2, Barcelona Juara Piala Super Spanyol
Menurut data Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 3.547 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan 3.000 kasus di antaranya berupa kekerasan seksual.
Fakta ini semakin mengkhawatirkan dan mendorong Nanang mengimbau orang tua agar selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anak mereka.
"Lembaga pendidikan yang dipimpin oleh R, tersangka pelaku rudapaksa, ternyata tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kementerian Agama dan tidak tergabung dalam Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya," terangnya.
Nanang berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Sandy Permana, Aktor Mak Lampir Meninggal Dunia Akibat Ditikam Benda Tajam
Namun, ia juga meminta masyarakat tetap menjaga kehormatan para ulama, pendidik, santri, serta lembaga pendidikan lainnya tanpa menggeneralisasi atau mendiskreditkan institusi pendidikan secara keseluruhan.
"Meski A pernah berjuang bersama kami dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, prinsip kami jelas: meski sahabat, jika maksiat tetap 'sikat.' Tidak ada toleransi untuk pelaku rudapaksa terhadap anak-anak," tegasnya.
Nanang menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini segera dituntaskan demi keadilan dan perlindungan bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: