BPKAD Kota Tasikmalaya Luncurkan BISMA, Permudah Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sekadar diketahui, BMD ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masayarakat.
BMD merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Dengan adanya BMD maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya.
Oleh karena itu, BMD harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
Paradigma baru pengelolaan BMD juga menekankan pada penggunaan teknologi informasi.
Bertambahnya jumlah BMD setiap tahun maka akan bertambah pula tanggungjawab pengurus barang pengguna sebagai garda terdepan pengelolaan BMD.
Salah satu amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pengurus Barang Pengguna mempunyai wewenang dantanggungjawab dalam melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD serta membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada pengguna barang.
Untuk itu diperlukan sebuah inovasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pengurus barang pengguna dalam melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya.
Maka munculah BISMA ini yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) BMD, yaitu aplikasi yang banyak digunakan oleh pemerintah daerah dalam penatausahaan BMD.
Sehingga data yang disajikan adalah data yang akuntabel sesuai dengan data yang disajikan oleh aplikasi Simda BMD. Inovasi ini akan memberikan solusi terhadap permasalahan sulitnya melakukan identifikasi dengan cara pencocokan antara fisik BMD dengan pencatatannya pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Pasca implementasi BISMA ini, pengurus barang pengguna dapat melakukan pencocokan antara pencatatan BMD pada KIB dengan fisik barang secara cepat, mudah, akuntabel dan memastikan setiap BMD dapat diidentifikasi menggunakan label barcode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: