Ternyata Eks Wali Kota Jogja Ditangkap KPK Karena Terima Suap Pengawalan Penerbitan IMB Semasa Menjabat

Ternyata Eks Wali Kota Jogja Ditangkap KPK Karena Terima Suap Pengawalan Penerbitan IMB Semasa Menjabat

Radartasik, JAKARTA  – Pasca ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6) kemarin, kini mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta.

Haryadi menyandang status tersangka karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diciduk KPK, Dokumen dan Uang Dolar Disita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (03/06/2022) siang menjelaskan tentang kontruksi perkara yang membuat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. 

Dijelaskan Alex, pada sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. 

Dalam prosesnya permohonan izin tersebut berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti, yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

BACA JUGA:Gara-gara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Nyawa Bayu pun Melayang

“Diduga ada kesepakatan antara Oon Nasiono dan Haryadi Suyuti, antara lain Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” papar Alex.

Padahal, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan syarat yang tidak terpenuhi oleh pihak PT JOP. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui adanya kendala tersebut, lanjut Alex, Haryadi Suyuti langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon Nasihono dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan.

BACA JUGA:Gitaris Kahitna Beli Narkoba via Online, Begini Kronologi Penangkapan dan Profil Tersangka

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon Nasihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana,” ungkap Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: