Dianggap Tidak Kooperatif Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Akankah Langsung Ditahan?
Radartasik, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pada hari Jumat ini (13/05/2022.
Pasalnya orang satu di Pemkot Ambon tersebut dianggap tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Cekal 3 Orang Terkait Suap Pemberian Izin Prinsip Pembangunan Jaringan Minimarket
Dikutip dari jpnn.com, terlihat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/05/2022) sore sekitar pukul 18.02 WIB.
Turun dari mobil, politikus Golkar itu tampak tiba di KPK dengan memakai sweter putih.
Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.
BACA JUGA:Ginting Menangi Duel MomoGi, Indonesia vs Jepang 1-0, Langsung Trending Topic
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," ujarnya..
Richard juga menyampaikan kalau dirinya tak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini.
Dia menegaskan sedang menjalani tindakan medis. "Saya operasi kaki," beber dia.
BACA JUGA:Kasus PMK Terus Bertambah, Tercatat 29 Ekor Sapi dan Kerbau di Kabupaten Tasikmalaya
Sebelumnya pihak KPK menyatakan menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/05/2022).
"Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang. Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA:Dicari Keluarga, Mak Enoh Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: