Sistem Zonasi PPDB Kota Tasikmalaya Ada Dugaan Dinodai Suap, Orang Tua Miskin Pilih Berdoa Saja

Sistem Zonasi PPDB Kota Tasikmalaya Ada Dugaan Dinodai Suap, Orang Tua Miskin Pilih Berdoa Saja

Sistem Zonasi PPDB Kota Tasikmalaya Ada Dugaan Dinodai Suap, Orang Tua Miskin Pilih Berdoa Saja --

RADARTASIK.COM – Sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Kota Tasikmalaya menuai kecaman para orang tua siswa.

Terutama terkait adanya ulah negatif pihak-pihak oknum di sekolah memanfaatkan sistem zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya.

Mereka terbiasa bertransaksi dari kerumitan sistem zonasi PPDB untuk meraup keuntungan berupa duit.

Setiap tahun PPDB bagi oknum-oknum tersebut bagaikan musim panen. 

Orang tua dari siswa-siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri favorit, menjadi sasaran empuk mereka untuk dikuras duitnya.

Herawati Fauziani warga Sambongjaya misalnya. Dalam WhatsApp Group (WAG) Kelurahan Sambongjaya, dia menyampaikan komentarnya soal sistem zonasi PPDB Kota Tasikmalaya.

Kata Herawati Fauziani, “Urusan suap menyuap di Kota Tasik mah bukan hal baru, banyak pihak yg terkait terlbat.” 

“Maka saya sarankan kepada para orang tua jangan memasukkan anak ke sekolah favorit demi jaga gengsi, kan tidak barokah masuk sekolah tidak lolos zonasi lalu melakukan suap supaya masuk di sekolah pilihannya,” lanjut Herawati.

Herawati pun menjelaskan tentang suap yang dimaksudnya.

“Ini secara tidak langsung mendidik anak kita juga kurang baik, mau seperti apa generasi kita ke depan. Sekolah swasta terdekat juga banyak tidak kalah berkualitas. Ijazahnya pun sama terbuat dari kertas,” tegasnya.

Herawati Fauziani pun mengutip dalil yang melarang suap menyuap. “Pemberi dan penerima suap tempatnya di dalam neraka.”

Kutipan Al Qur’an  pun disampaikan yaitu dalam Surat Al-Baqarah: 188 Allah SWT berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: