Gitaris Kahitna Beli Narkoba via Online, Begini Kronologi Penangkapan dan Profil Tersangka

Gitaris Kahitna Beli Narkoba via Online, Begini Kronologi Penangkapan dan Profil Tersangka

Radartasik, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrie Bayuadjie. Gitaris grup band Kahitna. Kasus penyalahgunaan narkoba.

Andrie ditangkap di kamar kosnya. Di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kamis, 2 Juni 2022, dini hari WIB.

”Tersangka yang diamankan oleh penyidik atas nama Andrie Bayuajie,” kata Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Dari tangan Andrie didapati Valdimex Diazepam. Psikotropika golongan IV. Obat penenang. Sebanyak 45 butir.

Andrie mengonsumsi obat itu sebagai pembantu tidur. Setelah lelah beraktivitas sebagai musisi.

”Alasan yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi psikotropika ini adalah untuk beristirahat ataupun untuk mempermudah tidur selepas aktivitas sebagai musisi,” papar Zulpan.

Andrie mengonsumsi obat tersebut atas izin dokter. Sejak tahun 2017 sampai 2018. Sejak saat itu, ia tidak memiliki izin obat itu lagi.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan selama 2020 sampai 2022, tersangka kedapatan 12 kali membeli Valdimex Diazepan melalui online.

Sosok Andrie Bayuadjie

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil lengkap Andrie Bayuadjie.

Andrie Bayuadjie merupakan pria asal Bandung. Kelahiran 23 Agustus 1974.

Usianya akan genap menjadi 48 tahun pada tahun 2022.

Sejak awal kariernya, Andrie menjadi gitaris band Kahitna. Tahun 1986.

Sudah sejak remaja Andrie menekuni karier sebagai seorang musisi. Ia fokus pada gitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: