KPK Cekal 3 Orang Terkait Suap Pemberian Izin Prinsip Pembangunan Jaringan Minimarket
Radartasik, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau jaringan minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (12/05/2022) kemarin. Ketiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri telah dimintakan pencekalannya kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Tak Kunjung Diberi Cucu, Mertua Gugat Menantu dan Anaknya Rp9 Miliar
“Ada tiga orang yang kami minta dicekal ke luar negeri. Permintaan sudah disampaikan ke Ditjen Keimigrasian,” kata Ali Fikri.
Sayangnya dalam rilisnya, Ali Fikri tidak menyebut, siapa saja tiga orang yang dicekal KPK tersebut. Hanya saja kata dia, pencekalan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
KPK sampai saat ini, ungkap Ali Fikri, masih melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, dalam perkara dugaan suap.
BACA JUGA:Imbauan Penutupan Pasar Hewan di Singaparna Tidak Digubris, Penjual Ternak Masih Tetap Berjualan
Soal siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang menjeratnya, Ali Fikri pun mengaku belum bisa disampaikan.
Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Sementara itu dikutip dari ameks.fajar.co.id ketiga orang yang diduga dicekal KPK qqitu adalah Walikota Ambon aktif Richard Louhenapessy, Perwakilan Jaringan Minimarket Alfamidi Amri dan seorang pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
Sekadar diketahui sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang atau jaringan ritel tahun di Kota Ambon, Maluku pada tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip Pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," ucap Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: