Ternyata Eks Wali Kota Jogja Ditangkap KPK Karena Terima Suap Pengawalan Penerbitan IMB Semasa Menjabat

Ternyata Eks Wali Kota Jogja Ditangkap KPK Karena Terima Suap Pengawalan Penerbitan IMB Semasa Menjabat

Berkat pemulusan itu, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. 

Sebagai bentuk ucapan terimakasih maka pada Kamis (02/06/2022) kemarin, Oon Nasihono pun datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

“(Tersangka Oon) menyerahkan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana,” beber Alex.

BACA JUGA:LKA dan Ormas Pertanyakan Bankeu 2019, Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

“Selain penerimaan tersebut, Haryadi Suyuti juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya yang dalam hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” sambung Alex. 

Atas perbuatannya yang diduga memberikan suap tersebut, Oon Nusihono pun disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: