Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diciduk KPK, Dokumen dan Uang Dolar Disita
Radartasik, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Haryadi Suyuti mantan Wali Kota Yogyakarta. Disita juga sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar dari kediaman Haryadi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tidak hanya dilakukan di Yogyakarta, tapi juga di wilayah Jakarta.
“Giat dilakukan hari ini dan operasi tangkap tangan (OTT) kali ini tidak hanya di Yogyakarta tapi di wilayah Jakarta dalam kasus dugaan suap,” terang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis 6 Juni 2022.
Menurut Nurul Ghufron, detailnya akan disampaikan dan saat ini Tim KPK mendalami keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
KPK sebelumnya menyegel ruang kerja Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 2 Juni. Penyegelan itu pun sebelumnya meminta izin Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.
Petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Total 7 orang semuanya tanpa seragam resmi namun menunjukan identitas serta surat tugas penyegelan ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.
KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017-2022 atas kasus dugaan suap.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (Disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id