Masa Tenang Pilkada 2024 Serta Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada dan Aturan Selama Masa Tenang --
Masa tenang memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk memastikan semua persiapan teknis berjalan lancar menjelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Amir Mahpud Gebrak 27 Kabupaten-Kota, Mantapkan Kemenangan Pilgub dan Pilkada Jabar
Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Adapun aturan selama masa tenang Pilkada 2024, Untuk memastikan masa tenang berjalan efektif, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk:
1. Larangan Kampanye
Seluruh bentuk kampanye, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun media massa, dilarang keras.
2. Pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Semua spanduk, baliho, poster, atau bentuk lain dari alat peraga kampanye harus diturunkan oleh pihak berwenang sebelum masa tenang dimulai.
3. Larangan Penyebaran Informasi Menyesatkan
Penyebaran hoaks atau informasi yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik juga dilarang selama masa tenang.
4. Penerapan Sanksi
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab penting selama masa tenang. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
Menghindari diskusi politik yang berpotensi memicu konflik.
Menjaga netralitas dan ketenangan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: