Tim Hukum Paslon 01 Bongkar Dugaan Rekayasa Politik Uang oleh Pihak Lawan
Tim kuasa hukum paslon 01 saat menjelaskan soal dugaan politik uang di Sekretariart PDIP Pangandaran, Kamis 17 Oktober 2024. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Tim Hukum Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan politik uang yang mencuat.
Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan, Anang Fitriana, SH. CPL, menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu menanggapi tuduhan politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02.
Dugaan tersebut terkait adanya pemberian uang kepada masyarakat di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.
"Tim Hukum Paslon 01 perlu meluruskan tuduhan politik uang yang diarahkan kepada Tim Relawan 01," ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Yusuf-Hendro Siap Lanjutkan Penataan Pedestrian Cihideung, Termasuk Solusi Parkir dan Kemacetan
"Kami memastikan tidak ada praktik politik uang atau pemberian uang kepada masyarakat, hanya sosialisasi visi dan misi Paslon 01 yang dilakukan," sambungnya.
Anang menjelaskan, pemberian amplop berisi uang senilai Rp50.000 bukan merupakan politik uang, melainkan biaya akomodasi untuk relawan yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi kampanye.
“Harus dipahami bahwa cost politik berbeda dengan politik uang. cost politik adalah pengeluaran wajar yang digunakan untuk menunjang kegiatan kampanye dan sosialisasi,” tegas Anang.
BACA JUGA:Pesan Ulama di Deklarasi Pilkada Tasikmalaya Damai: Jaga Kesopanan dan Etika
Ia juga menekankan bahwa setiap relawan yang menerima uang akomodasi telah tercatat sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01 secara sah.
Sementara itu, Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Fredy Kristianto, SH, menyoroti bahwa laporan yang diajukan oleh pihak 02 diduga mengandung rekayasa.
Berdasarkan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang dalam laporan tersebut patut diduga merupakan hasil rekayasa.
"Barang bukti tersebut bukanlah yang diterima oleh relawan Paslon 01. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, ada indikasi pengumpulan saksi di rumah salah satu tim Paslon 02 pada Jumat 11 Oktober 2024. Di mana mereka diinstruksikan membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01," tutur Fredy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: