Dua Anggota PPS di Pangandaran Kena Sanksi Selama Pilkada

Dua Anggota PPS di Pangandaran Kena Sanksi Selama Pilkada

KPU Pangandaran saat evaluasi badan AdHoc, Selasa 21 Januari 2025. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memberikan sanksi kepada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti melanggar netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Pangandaran 2024.  

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengungkapkan bahwa salah satu anggota PPS yang disanksi berasal dari Kecamatan Cigugur. 

"Kami berikan sanksi tertulis," ujarnya saat ditemui di Pantai Timur, Selasa 21 Januari 2025. 

Sanksi serupa juga diberikan kepada seorang anggota PPS di Kecamatan Cijulang.  

BACA JUGA:UMK Pangandaran Naik 6,5 Persen, tapi Gaji Karyawan Masih Bisa di Bawah Standar

BACA JUGA:Rel Kereta Api Diterjang Banjir, Dua Jadwal Kereta Dibatalkan, Begini Rekayasa Pola Operasi KA Terbaru

Muhtadin menegaskan bahwa KPU tidak langsung memberikan sanksi pemberhentian, kecuali pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

"Sanksi diberikan secara bertahap, kecuali jika terbukti terlibat langsung dalam kegiatan yang melanggar aturan," jelasnya.  

KPU Kabupaten Pangandaran juga telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS terkait penyelenggaraan Pilkada. 

"Masa jabatan mereka berakhir pada 27 Januari, tetapi hak honor tetap diberikan," tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: