Paslon Iwan-Dede Akan Gugat Hasil PSU ke MK, Soroti Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa dan Politik Uang

Pasangan Iwan-Dede saat menghadiri acara debat pada PSU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 01, H. Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, secara resmi akan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai pelaksanaan PSU pada Sabtu, 21 April 2025, sarat dugaan pelanggaran dan jauh dari prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Salah satu sorotan utama dari gugatan ini adalah dugaan masifnya praktik politik uang di hampir setiap desa.
Iwan menyebut, bahkan sejumlah perangkat desa hingga ketua RT terindikasi terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:Saksi Paslon 03 Kompak Tolak Tandatangani Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya
“Kami temukan indikasi kuat praktik politik uang di berbagai wilayah. Ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam mendukung paslon tertentu,” ujar Iwan, Senin (21/4/2025).
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan persyaratan administrasi salah satu calon yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 129 terkait status calon legislatif atau anggota DPRD terpilih.
“Kami anggap ada kekeliruan ketika calon yang belum memenuhi syarat justru diloloskan. Ini akan jadi salah satu poin dalam gugatan kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Hayu Tasik Sehat dari Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tawarkan Deteksi Dini Penyakit Secara Gratis
Iwan-Dede juga menyoroti kejanggalan pada surat suara PSU yang tidak memuat keterangan PSU 2025, melainkan masih bertuliskan Pilkada 2024.
Hal ini dianggap bertentangan dengan amar putusan MK.
“Seharusnya surat suara mencantumkan secara jelas bahwa itu untuk PSU. Ini bentuk inkonsistensi pelaksanaan putusan MK,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, seluruh saksi dari paslon nomor urut 01 di 39 kecamatan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: