Menanggulangi Praktik Politik Uang dalam Pilkada Tasikmalaya
Ilustrasi money politic. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kontestasi politik di Tasikmalaya kerap kali diwarnai oleh praktik politik uang atau money politic yang meskipun diyakini banyak masyarakat terjadi tetap tersembunyi dalam area abu-abu.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga bertentangan dengan hukum agama, di mana setiap perbuatan terlarang disertai konsekuensi.
UU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 telah secara jelas melarang money politic.
Dalam pasal-pasal tersebut, dinyatakan bahwa pasangan calon, anggota partai, tim kampanye, relawan, dan pihak terkait dilarang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 187A, di mana praktik ini dapat dikenakan pidana penjara selama 3 hingga 6 tahun. Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang menerima uang dari praktik tersebut.
Dari perspektif agama, banyak ulama menilai bahwa money politic adalah praktik yang haram.
Ustaz Das’ad Latif dalam sebuah ceramahnya mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam praktik ini berpotensi mendapatkan dosa, bahkan bisa mati dalam keadaan kafir karena memakan uang haram.
“Siapa di antara mereka yang suka makan barang haram? Mereka yang terima uang pilkada saat pemungutan suara,” ujarnya.
BACA JUGA:One Piece Hiatus Selama Enam Bulan, Apa yang Terjadi?
Selain merusak integritas pemilihan, money politic juga berdampak pada kualitas pemimpin yang terpilih.
Asep M Tamam, akademisi dan pengamat politik Tasikmalaya, dengan tegas menolak segala bentuk praktik money politic.
Ia mengungkapkan bahwa dalam diskusi di rumahnya, ia melarang kandidat membawa uang. “Politik uang akan merusak proses demokrasi Pilkada,” tegasnya.
Asep juga menyatakan bahwa generasi tua telah terkontaminasi pola politik transaksional, sehingga harapan untuk menghentikan praktik tersebut terletak pada generasi muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: