Anak di Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil dan Melahirkan Bayi

Ilustrasi rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang anak di Kecamatan Sodonghilir menjadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Tasikmalaya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur yang melahirkan bayi. Diduga korban mengalami rudapaksa," ujar Ato, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Perkuat Satgas Kebencanaan di Desa Margalaksana Garut
Menurut informasi yang diterima KPAI, terdapat tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya diketahui berasal dari daerah yang sama dengan korban.
"Diduga ada tiga pelaku. Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Kami juga mendorong agar korban dan keluarganya segera membuat laporan resmi ke polisi," tambah Ato.
Ia menegaskan, meski ada pihak yang menyatakan siap bertanggung jawab, penyelesaian kasus ini harus tetap melalui jalur hukum.
"Terlepas dari adanya pihak yang bersedia bertanggung jawab, ini merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan harus diselesaikan secara hukum. Jika ada upaya mediasi, harus tetap dalam koridor hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Rakit Alat Pemusnah Sampah, Karang Taruna Tawang Ciptakan Solusi Mandiri untuk Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Kapolsek Sodonghilir, Iptu Caryadi, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tentu turun tangan dan jemput bola, namun hingga kini keluarga korban belum membuat laporan resmi. Kami siap memfasilitasi proses pelaporan tersebut," tutur Caryadi.
Ia menambahkan, dari penelusuran di lapangan, beberapa pihak terkait telah bertemu, termasuk salah satu terduga pelaku yang mengaku siap menikahi korban.
"Meski ada yang bersedia menikahi korban dan bertanggung jawab, karena ini menyangkut anak sebagai korban, proses hukum harus tetap dijalankan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: