Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditutup Tembok dan Pagar, Forkopimcam Terus Berupaya Mediasi

Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditutup Tembok dan Pagar, Forkopimcam Terus Berupaya Mediasi

Jalan menuju tiga kedusunan di Desa Madalasari Kecamatan Puspahiyang Kabupaten Tasikmalaya ditembok dan dipasang pagar, kemarin Senin 1 Juli 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Hingga kini jalan Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, yang menjadi akses tiga dusun masih belum dibongkar. 

Akibatnya, warga di tiga dusun (Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya) tersebut hingga saat ini masih terisolir.

Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah Puspahiang terus berupaya untuk mediasi dengan pemilik tanah yang menutup jalan akses menuju tiga dusun tersebut dengan tembok dan pagar.

"Kita terus melakukan mediasi kepada pemilik lahan," kata Camat Puspahiang, Dadan Hamdani kepada radartasik.com, Selasa 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Diantar Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya dan Anggota Fraksi, Badruzaman Menghadap Desk Pilkada Jawa Barat

Meski saat ini mediasi tersebut belum membuahkan hasil, Forkopimcam tetap berupaya agar jalan desa tersebut dapat kembali dilalui demi kelancaran masyarakat.

"Masyarakat harus tetap bisa melintas, karena itu satu-satunya akses untuk beraktivitas sehari-hari secara normal," terang Dadan Hamdani.

Adik pemilik tanah, Cuncun Haerudin menjelaskan, tanah tersebut adalah milik kakaknya. 

Alasan penutupan jalan dengan tembok dan pagar adalah karena jalan tersebut berdiri di atas tanah milik kakaknya.

BACA JUGA:Bersama Persebaya di Liga 1 2024/2025, Mantan Pemain Persib Ini Yakin Berikan Prestasi Juara

"Tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan desa longsor. Sebelumnya, memang jalan itu dibangun karena jalan desa terdampak longsor," kata Cuncun.

Saat itu, jalan tersebut tidak dibebaskan ataupun dijual untuk dijadikan jalan. Hanya ada sewa sebesar Rp 30 juta, sebenarnya Rp 15 juta dari BPBD dan Rp 15 juta dari desa, namun yang dibayar hanya dari desa saja.

"Tanah tersebut harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini," tambah Cuncun.

Keluarga juga menolak keinginan desa agar jalan tersebut dilintasi kendaraan engkel dan mini bus angkutan karena khawatir getarannya merusak rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: