Jika Status Kepesertaan JKN Nonaktif, Ini Risiko yang Akan Muncul
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah ingatkan risiko yang akan timbul jika status kepesertaan JKN nonaktif.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-
Selain itu, Program JKN juga memberikan jaminan terhadap penyakit lainnya. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan secara tepat waktu oleh peserta dapat membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga kelangsungan Program JKN.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran iuran. Saat ini iuran bulanan dapat dibayar melalui lebih dari 960 ribu kanal, termasuk mitra perbankan, e-commerce, fintech, retail merchant hingga dompet digital.
Selain itu, telah diterapkan sistem pembayaran iuran melalui autodebit. Layanan autodebit dapat memudahkan peserta dalam pembayaran iuran dan menghindarkan peserta dari risiko lupa membayar tiap bulan.
Dengan layanan autodebit, iuran secara otomatis terdebet dari rekening peserta yang telah didaftarkan.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Final Pasangan Muhammad Yusuf Bakal Lewati Survei 3 Kali, kenapa?
Rizzky berharap dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan, peserta JKN bisa melakukan pembayaran iuran JKN dengan mudah dan tepat waktu, sehingga dapat terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran, dan tidak terkendala saat memerlukan pelayanan kesehatan.
Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong untuk mendukung program kesehatan nasional dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: