Peraturan Baru! Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan , Bagaimana Nasibnya yang Tidak Punya BPJS?
Peraturan Terbaru, Kini Pembuatan SIM wajib sertakan BPJS kesehatan --
RADARTASIK.COM - Mulai 1 November 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia menetapkan peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh semua calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, setiap penerbitan SIM kini membutuhkan syarat keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.
Berikut ini ulasan mengenai peraturan baru, pembuatan SIM wajib sertakan BPJS kesehatan.
Kebijakan pembuatan SIM wajib sertakan BPJS kesehatan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA:Terbaru 2024! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jadi, untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, wajib memastikan bahwa mereka sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini dan langkah-langkah yang harus diperhatikan.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pembuatan SIM, diharapkan semua warga negara mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Peraturan pembuatan SIM wajib sertakan BPJS kesehatan ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN, sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan secara menyeluruh.
Selain itu, dengan adanya kebijakan pembuatan SIM wajib sertakan BPJS kesehatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pengendara yang lebih bertanggung jawab karena sudah memiliki jaminan kesehatan yang akan melindungi mereka dari risiko kecelakaan atau situasi darurat di jalan raya.
Dokumen Wajib untuk Pembuatan SIM
Bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sesuai aturan terbaru ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: