Terbaru 2024! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Terbaru 2024! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi, Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan --

TASIKMALAYA,RADARTASIK.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2014.

Program ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Meskipun manfaat BPJS Kesehatan cukup luas, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Berikut rincian secara lengkap mengenai manfaat BPJS Kesehatan serta 21 layanan yang tidak dijamin berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1).

BACA JUGA:Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program yang mirip dengan asuransi kesehatan, di mana peserta diwajibkan membayar iuran bulanan.

Iuran tersebut digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan ini meliputi pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, hingga tindakan medis seperti operasi.

Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui jenis-jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS untuk menghindari kesalahpahaman.

Manfaat yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat untuk kebutuhan kesehatan dasar.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Pengenal Wajah, Apa Itu FRISTA?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: