OJK Umumkan Rencana Potensi Penggabungan Klaim Antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

OJK Umumkan Rencana Potensi Penggabungan Klaim Antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

OJK Atur Penggabungan Klaim BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta --

RADARTASIK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru pada tahun depan.

SE ini bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis produk asuransi kesehatan, termasuk mengatur potensi penggabungan klaim antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang menggunakan layanan asuransi kesehatan.

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Melalui Ponsel. Panduan Mudah untuk Mengecek Status Kepesertaan BPJS

Apa yang Dimaksud dengan Penggabungan Klaim?

Penggabungan klaim adalah mekanisme di mana peserta asuransi kesehatan dapat memanfaatkan klaim dari dua sumber, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Dengan sistem ini, peserta yang memiliki dua perlindungan asuransi dapat mengoptimalkan manfaat yang mereka terima, terutama untuk layanan kesehatan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, jika biaya pengobatan melebihi plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan, sisa biaya dapat diajukan ke asuransi swasta.

Mekanisme ini sering disebut dengan istilah coordination of benefits (COB).

Manfaat Aturan Baru dari OJK

SE yang akan dikeluarkan oleh OJK ini diharapkan membawa berbagai manfaat:

1. Perbaikan Proses Bisnis Asuransi

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pengajuan klaim, baik di BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

BACA JUGA:Apa Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah? Simak Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: