Jika Status Kepesertaan JKN Nonaktif, Ini Risiko yang Akan Muncul
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah ingatkan risiko yang akan timbul jika status kepesertaan JKN nonaktif.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-
RADARTASIK.COM – Jika peserta JKN tidak membayar iuran tepat waktu, maka risiko tertentu akan timbul. Salah satunya adalah status keaktifan kepesertaan.
Jika status kepesertaan JKN nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan kartu kepesertaan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu. Setelah tunggakan dibayar, peserta baru dapat mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, jika peserta harus menjalani rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan rawat inap yang harus dibayar.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Gerindra Akan Umumkan Dua Partai yang Akan Berkoalisi, Siapa ya?
Aturan denda pelayanan rawat inap tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangannya pada Rabu 8 Mei 2024.
Oleh karena itu, Rizzky mengajak seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, hal ini dapat memastikan keaktifan kepesertaan JKN tetap terjaga dan dapat digunakan kapan saja untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Program JKN didanai oleh iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta. Oleh karena itu, iuran memiliki dampak besar terhadap kelangsungan Program JKN.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta juga turut membantu peserta lain yang menggunakan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Rizzky memberi contoh bahwa untuk satu kali cuci darah dibutuhkan biaya sekitar Rp 820.000 untuk rumah sakit tipe C dan lebih dari Rp1,2 juta untuk rumah sakit tipe A.
Jika dalam satu hari terdapat ratusan hingga ribuan peserta cuci darah, berapa besar jumlah biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan cuci darah peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: