3 Dampak Hamil di Luar Nikah, Khusus Jika Anaknya Perempuan Ketika Momentum Sakral Bapaknya Harus Minggir!

3 Dampak Hamil di Luar Nikah, Khusus Jika Anaknya  Perempuan Ketika Momentum Sakral Bapaknya Harus Minggir!

Dampak Hamil di Luar Nikah menurut In In Nurul Hidayat, S.Pd, M.Pd.I salah satunya bapak biologis tidak bisa.menjadi wali nikah.-radartasik.com-

Sebagai petugas negara yang mencatatkan pernikahan, In In Nurul Hidayat memilih tegas.

Dirinya selalu memastikan bahwa mempelai wanita adalah benar anak kandung dari bapaknya.

Selain anak kandung secara biologis, juga harus pasti bahwa anaknya tersebut adalah anak yang sah secara hukum Islam.

BACA JUGA:Ingin Fokus Ibadah di Bulan Ramadhan, Striker Manchester United Nonaktifkan Media Sosial

“Pertanggungjawabannya dunia akhirat. Nanti saya dihisab soal ini. Makanya harus hati-hati,” tandas mantan Kepala KUA Singaparna ini.

Dituturkannya, bahwa pernikahan adalah sesuatu prosesi agung menyatukan dua insan berbeda.

Pernikahan sangat sakral dan bernilai ibadah yang tidak boleh dianggap biasa-biasa saja.

“Maka syarat dan rukun nikah pun harus sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya kita yang beragama Islam jangan membuat kesalahan yang di sembunyikan dalam prosesnya. Khususnya tentang keberadaan wali nikah,” pesan pria yang selama 5 tahun dipertahankan para tokoh agama untuk tetap memimpin KUA Salopa ini.

Lanjut dia, kalau menyembunyikan status wali nikah, khususnya dalam status anak yang akan dinikahkan akan berdampak tidak sah hukum pernikahannya.

Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin dua insan yang berbeda jenis.

Nikah itu untuk berkomitmen terjadi ikatan kuat untuk mewujudkan ketentraman sebagai keluarga bahagia lahir batin di dunia sampai dipersatukan kembali di surganya Allah SWT. 

“Pernikahan adalah ibadah panjang. Maka segala sesuatunya harus benar penuh sakral,”  tukasnya.

Meskipun bapak biologis tidak berhak menjadi wali nikah, pesan In In Nurul Hidayat, tetaplah angka tersebut diberikan kasih sayang seperti anak kandung yang sah.

“Terpenting  bagi bapak biologisnya adalah melakukan taubatan nasuha,” tegasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, ada 3 dampak hukum secara Islam jika anak lahir di luar nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: