3 Dampak Hamil di Luar Nikah, Khusus Jika Anaknya Perempuan Ketika Momentum Sakral Bapaknya Harus Minggir!

3 Dampak Hamil di Luar Nikah, Khusus Jika Anaknya  Perempuan Ketika Momentum Sakral Bapaknya Harus Minggir!

Dampak Hamil di Luar Nikah menurut In In Nurul Hidayat, S.Pd, M.Pd.I salah satunya bapak biologis tidak bisa.menjadi wali nikah.-radartasik.com-

Dampaknya tidak sedikit kejadian terjadi perilaku di luar batas. Melanggar norma dan aturan agama.

Salah satunya anak-anak perempuan muda yang hami di luar nikah.

Kalau itu terjadi kebiasaannya yang terjadi cepat-cepat dinikahkan.

BACA JUGA:Sebelum Penuhi Panggilan Timnas, Marc Klok Dahulukan Persib Lawan Persikabo 1973 karena Alasan Ini

Tujuannya untuk menutupi aib bagi keluarga. Selesaikah masalah?

Justru inilah masalah yang harus dipahami.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, In In Nurul Hidayat S.Ag, M.Pd.I, pasca menikahlah persoalan panjangnya.

Sebab ada dampak hukum hamil di luar nikah. Terutama bagi anak yang nantinya dilahirkan.

BACA JUGA:Sisi Kelam Pemain Sepakbola Indonesia di Luar Lapangan Diungkap Ahmad Bustomi, Kasus Kurnia Meiga Jadi Warning

Menurut In In Nurul Hidayat dampak hamil di luar nikah maka kelak anak yang dilahirkan nasabnya kepada ibunya.

“Kalau anaknya perempuan maka bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah. Harus wali hakim,” jelas In In Nurul Hidayat.

Kasus seperti ini lanjut pria alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, banyak terjadi.

Pengalamannya sebagai kepala KUA, harus bersiasat ketika ada orang tua yang minta anaknya nikah dengan wali hakim.

BACA JUGA:Jelang Laga Melawan Inter Milan, Diego Simeone Sebut Lautaro Martinez Penyerang terbaik di Eropa

“Harus menjaga kehormatan keluarganya juga. Jadi pandai-pandailah bersiasat, “ tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: