Polisi di Kota Banjar Ungkap Kasus Obat-Obatan Keras Terbatas Jaringan Pulau Jawa

Polisi di Kota Banjar Ungkap Kasus Obat-Obatan Keras Terbatas Jaringan Pulau Jawa

Tersangka kasus narkoba di Kota Banjar digiring petugas Kepolisian, kemarin Kamis 1 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

BACA JUGA:Seru, Ini 5 Aktivitas Wisata yang Dapat Dinikmati di Pantai Batu Karas Pangandaran, Salah Satunya Surfing

Dan atau pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

Selain itu, Satnarkoba Polres Banjar juga berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I yakni sabu-sabu seberat 1 gram yang terbungkus plastik bening. 

"Anggota berhasil amankan 1 gram sabu-sabu dari seorang pria yang sedang duduk dipinggir jalan seberang pabrik kayu di wilayah Kelurahan Situbatu pada 11 Januari 2024 lalu," jelasnya. 

Saat itu, anggota mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika golongan I yang disimpan di saku celana.

BACA JUGA:Bawaslu Pangandaran Pelototi Masa Tenang Pemilu 2024, Haram Kampanye dalam Bentuk atau Metode Apapun

Pria berinisial DR sempat terlihat gugup sehingga oleh anggota dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan plastik bening. 

Setelah itu dilakukan pengecekan di HP tersangka terdapat foto-foto satu bungkus snack yang diduga berisi sabu-sabu alias narkotika golongan I. 

"Akhirnya tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang di Tasikmalaya bernama Chevi dan akan serahkan ke seseorang di Kota Banjar bernama Latif," pungkasnya. 

Akibat memiliki narkotika golongan I, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 

BACA JUGA:WOW Wisata Air Terjun Curug Cikondang Cianjur Dijuluki Niagara Mini, Ternyata Ini Keindahannya

Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: