Polisi di Kota Banjar Ungkap Kasus Obat-Obatan Keras Terbatas Jaringan Pulau Jawa

Polisi di Kota Banjar Ungkap Kasus Obat-Obatan Keras Terbatas Jaringan Pulau Jawa

Tersangka kasus narkoba di Kota Banjar digiring petugas Kepolisian, kemarin Kamis 1 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Polisi di Kota Banjar Ungkap Kasus Obat-Obatan Keras Terbatas Jaringan Pulau Jawa

BANJAR, RADARTASIK.COM - Jajaran satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap narkotika dan peredaran obat-obatan keras (narkoba).

Diketahui peredaran obat-obatan keras terbatas ini merupakan jaringan Pulau Jawa dengan barang bukti ratusan ribu butir diamankan Satnarkoba Polres Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK MH mengatakan, sebanyak 124.716 butir obat-obatan keras terbatas berhasil diamankan. 

BACA JUGA:11 Pemain Inti Persib Lawan Persis Solo dalam Prediksi, Lalu di Mana Posisi Bermain Mantan Pemain Juventus?

"Jenis obat-obatan keras terbatas yang disita yakni berupa alfazolam, tramadol dan obat tertuliskan Y," paparnya saat konfrensi pers, kemarin Kamis 1 Februari 2024. 

Kasus tersebut terungkap usai tertangkapnya tersangka berinisial EP (32) di Kota Banjar. Sehingga dilakukan pengembangan ke dua tersangka lainya di Tanggerang, Banten.

Kedua tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni berinisial JA (33) dan SU (27) beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Banjar. 

Dua tersangka asal Tanggerang tersebut sebagai produsen besar, sementara pemasok obat-obat keras terbatas masih didalami oleh penyidik. 

BACA JUGA:Perlu Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Pencoblosan Pemilu 2024 di Ciamis, ini Saran Pj Gubernur Jawa Barat

Ternyata kedua tersangka akan mengedarkan obat-obat keras terbatas tersebut di Pulau Jawa karena banyak peminatnya. 

"Barang bukti yang kami sita adalah obat-obatan yang belum beredar dipasaran, dengan sasaran perederan ke berbagai kalangan salah satunya anak muda (gen Z)," bebernya. 

Ternyata omset dari peredaran obat-obatan keras terbatas tersebut mencapai puluhan juta dari setiap yang berhasil dijual secara online. 

Ketiga tersangka EP, JA dan SU dijerat pasal 435 dan atau 436 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: