Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Jika Ditemukan Sanksi Pidana Menanti

Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Jika Ditemukan Sanksi Pidana Menanti

Di Kabupaten Tasikmalaya dinilai rawan kampanye melibatkan anak-anak.-Uang Nandar/Radartasik.com-

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ato Rinanto mengatakan kegiatan sosialisasi kampanye ramah anak ini baru pertama kalinya walaupun sebetulnya sosialisasi dari Kementerian PPA terus dilaksanakan.

”Anak itu harus dilindungi tetapi juga bagaimana kita bisa menciptakan pemilu yang ramah anak,” kata dia.

BACA JUGA: Gempa Pangandaran Robohkan Atap Gedung KUA Kecamatan Cipatujah, Warga Berhamburan

BACA JUGA: Teror Geng Motor! Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah Cari Solusi, Kapolres Sentil Peran Keluarga dan Lingkungan

Ato mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2024 yang dimaksud anak itu di bawah 18 tahun. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa hak pilih di usia 17 tahun tetapi sudah melakukan pernikahan.

”Nah saya pikir ini kita perlu sosialisasikan bahwa ini adalah sebuah bentuk kesepakatan bersama yang digagas oleh KPU dan juga KPAID bagaimana bahwa kita menganggap penting, esensinya juga politiknya juga dapat tapi juga edukasi kepada anak-anak juga tetap tercapai,” papar dia.

Ato menyebut saat ini harus secara bersama-sama dengan stakholder terkait untuk melaksanakan sebuah kesepakatan sosialisasi bagaimana menciptakan pemilu yang ramah anak.

”Di sini peran orang tua, artinya harus peka jangan libatkan anak-anak. Atensinya adalah itu. Tapi kan tidak bisa dari penyelenggara saja tetapi juga ini harus didukung keluarga, pemerintah, bersama-sama kita awasi,” ajak dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: