Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Jika Ditemukan Sanksi Pidana Menanti

Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Jika Ditemukan Sanksi Pidana Menanti

Di Kabupaten Tasikmalaya dinilai rawan kampanye melibatkan anak-anak.-Uang Nandar/Radartasik.com-

Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Jika Ditemukan Sanksi Pidana Menanti

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Masa kampanye partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih berlangsung. Berbagai potensi pelanggaran masih bisa terjadi. Salah satunya kampanye melibatkan anak-anak yang memang belum memiliki hak pilih.

Untuk mengantisipasi hal itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi kampanye ramah anak kepada partai politik di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 28 Desember 2023.

Sosialisasi tersebut bertujuan menginformasikan kepada masyarakat agar pada saat melaksanakan kampanye ramah anak. Kegiatan tersebut didasari oleh arahan KPU RI berkaitan dengan pemilu ramah anak.

BACA JUGA: Fast Charging 65W dan RAM 12GB Nokia Fire Pro 2023 Smartphone Gahar di Jual dengan Harga Murah

BACA JUGA: Tahan Air Hingga 2 Jam Nokia C200 Pro 5G 2024 Spesifikasi Tinggi dengan Harga Murah

”Apalagi sebentar lagi menjelang adanya kegiatan kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada awak media di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 28 Desember 2023.

Pada pelaksanaan kampanye terbuka atau tatap muka tersebut sangat rawan pelibatan anak-anak. Rapat umum khususnya. ”Maka dengan sosialisasi tersebut bagian dari ikhtiar dalam pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye yang disebut Pemilu Ramah Anak,” kata Ami.

Intinya, tambah dia, kampanye dilarang melibatkan anak-anak yang memang belum memiliki hak pilih. Larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih.

”Jadi arti dari pelibatan ini yakni anak-anak ikut terlibat dalam kampanye untuk menyuarakan dukungan salah satu peserta pemilu,” kata Ami.

BACA JUGA: Duo HP Samsung Harga Murah yang Rilis Desember 2023: Galaxy A15 dan Galaxy A25 5G

BACA JUGA: Dengan Kamera 144 MP Nokia Fire Pro 2023 dan Spesifikasi yang Gahar Smartphone ini Di hargai Murah

Dia menyebutkan siapa pun dan partai apa pun yang melibatkan atau mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye, maka sanksi pidana menanti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

”Sanksinya masuk ke ranah pidana. Di pasal itu dijelaskan bahwa sanksinya pidana, namun tentunya yang memberikan tindakan itu yakni Bawaslu,” kata Ami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: