BERKAH Akhir Tahun, 5 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

BERKAH Akhir Tahun, 5 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Berkah akhir tahun, 5 provinsi buka Pemutihan Pajak Kendaraan [email protected]

 

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II di Jabar:

1. e-KTP pemilik baru atau suket dari Disdukcapil apabila e-KTP masih dalam pengurusan

2. BPKB kendaraan

3. STNK dan SKKP atau notis pajak kendaraan terakhir

4. Bukti alih kepemilikan (contohnya kuitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru)

5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila prosesnya diwakilkan

6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Berikut Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar:

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan ganti pelat nomor

5. Kendaraan wajib dihadirkan di samsat sesuai domisili khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: