Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syaratnya

Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syaratnya

Mulai hari ini ada pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat [email protected]

Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syarat Ini

RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Menurut jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulai hari ini tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

”Bapenda Jawa Barat Dan Tim Pembina Samsat Se-Jawa Barat Menghadirkan Program pemutihan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor Periode 16 Oktober - 16 Desember 2023.” Tulis Instagram @bapenda.jabar.

BACA JUGA: CEK Syarat Dapatkan Tiket Nonton Rp 1 Grand Final Piala Presiden Esports 2023

Selama program berlangsung, para pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan 4 pembebasan denda dan 2 diskon.

Pertama, bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Kedua, bebas denda Panjak Kendaraan Bermotor. Pembebasan denda Panjak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses pembayaran.

Ketiga, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. Pembebasan denda BBNKB II dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Keempat, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5. Pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5 diberikan kepada masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

BACA JUGA: Dirayu Qatar, Pejuang Hamas Bersedia Bebaskan Sandera, Jumlah Tentara Israel yang Tewas Capai 286 Orang

Sedangkan potongan pembayaran antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pertama pengurangan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2%.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4%.

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: