Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Ayo manfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar agar motor tidak bodong permanen.-Bapenda Jabar-

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengajak pera pemilik kendaraan untuk manfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar.

Terutama, masyarakat Jabar yang memiliki kendaraan bermotor masih atas nama orang lain dan kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) dan Diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

BACA JUGA: CANGGIH HP Tecno Camon 20 Series Akhirnya Dirilis, Kualitas Kamera Jadi Keunggulan Utama, Simak Spesifikasinya

Dilansir laman resmi Bapenda Jabar bahwa program Bebas BBNKB dan Diskon PKB berlangsung mulai dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Program ini berlaku bagi motor maupun mobil di seluruh wilayah Jabar.

Bebas BBNKB II

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan second).

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan.

BACA JUGA: TERJAWAB Nasib Ricky Kambuaya di Persib, Ditransfer ke Dewa United, Satu Tim Bareng Lord Henhen Lagi

Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diskon Pajak Kendaraan

Selain pembebasan bea balik nama, program ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.

Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: