Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat

Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat

Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa [email protected]

Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat

RADARTASIK.COM – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga berlaku bagi badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Namun, program pemutihan pajak kali ini ada pengecualian. Pada laman Bapenda disebutkan dikecualikan pembebasan pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Sebegini Besarannya, Siapkan Syaratnya

Perlu diketahui, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat kembali menjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.

Dalam pelaksanaan program ini, tutur dia, ada dua kemudahan dalam membayar pajak, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

BACA JUGA: Panduan Anti Gagal Loker 2023 KAI, Perhatikan Beberapa Hal Ini!

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat dan sesuai dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%.

2. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: