Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024, Kesempatan Emas Bagi Para Pemilik Kendaraan Bermotor

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024, Kesempatan Emas Bagi Para Pemilik Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar 2024.

Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dalam hal pembayaran pajak.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak dengan lebih ringan dan efisien.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan beberapa keuntungan bagi para wajib pajak.

BACA JUGA:Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diumumkan

Berikut adalah rincian manfaat yang bisa diperoleh selama program berlangsung:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Masyarakat yang mengikuti program ini akan mendapatkan diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor, yang bisa meringankan beban finansial mereka saat melakukan pembayaran.

Bebas Denda PKB Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tidak akan dikenai denda, asalkan membayar dalam periode program pemutihan.

Ini merupakan peluang bagus bagi mereka yang terlambat membayar pajak.

BACA JUGA:Pengejaran Dramatis dari Mangkubumi ke Kadipaten: Polisi di Tasikmalaya Tangkap Pelaku Ganjal ATM

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Selain itu, untuk transaksi balik nama kendaraan bermotor kedua, peserta program ini tidak perlu membayar bea balik nama, sehingga biaya kepemilikan kendaraan bisa lebih rendah.

Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun ke-3 dan Seterusnya Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemerintah membebaskan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.

Hal ini memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.

Bebas Denda SWDKLLJ SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah kewajiban yang harus dibayar bersama pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: