BERKAH Akhir Tahun, 5 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Berkah akhir tahun, 5 provinsi buka Pemutihan Pajak Kendaraan [email protected]
BACA JUGA: Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari menjadi sebesar 4%.
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6%.
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8%.
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10%.
Sementara diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I) berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama kendaraan sebesar 2,5%.
2. Provisi Jawa Tengah
Bapenda Jateng mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir tahun 2023. Kali ini, Bapenda Jateng memberikan dua fasilitas kepada wajib pajak, antara lain:
- Bebas Pokok Pajak Kendaraan tunggakan tahun ke-5 berlaku mulai 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.
BACA JUGA: Merek Minyak Rambut Legend Tahun 1980an, Masih Tetap Exis Meskipun Mulai Tertinggal Zaman
- Bebas BBNKB II dan bebas Pajak Progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.
3. Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan gratis BBNKB II dan sterusnya. Namun Instagram @humaspajakjakarta tidak menyebutkan periodenya.
“Hayoo siapa nih yang beli kendaraan bekas tapi belom mengurus BBNKB kedua dan seterusnya? Mending urus sekarang mumpung lagi ada pengenaan 0% alias GRATIS! Tunggu apa lagi? Manfaatkan insentifnya sekarang yuk Sobat Pajak!.” Tulis dalam Instagram @humaspajakjakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: