Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Gratis Pajak Progresif

Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Gratis Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024.-Radartasik.com-

RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2024.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan 2024 tersebut, Bapenda memberikan empat keringanan pembayaran bagi wajib pajak.

Keempat keringanan pembayaran berlaku mulai 20 Mei 2024. Namun, masa akhir program berbeda. Ada yang berakhir Bulan Agustus. Ada juga yang berakhir Bulan Desember 2024.

Apa saja keringanan pembayaran pajak kendaraan di Jateng? Simak penjelasan Bapenda Jateng dalam media sosialnya!

BACA JUGA: Ranger Cub Cross 115 Lengkapi Koleksi Adventure Cub Aveta

BACA JUGA: KCD Wilayah XIII Ciamis dan Sekitarnya Bentuk Forum Wakasek untuk Peningkatan Kompetensi

Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan II dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng. Program ini berlaku sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Diskon pajak kendaraan tahun berjalan. Diskon mulai 2,5% - 5% atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor alias tidak terlambat. Program ini berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif. Gratis pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Program gratis pajak progresif ini berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Keringanan tunggakan PKB. Wajib pajak akan memperoleh potongan 10% - 50% atas pokok dan denda menunggak pajak kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun. Berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pria Asal Bandung Diciduk Polisi di Kabupaten Pangandaran karena Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA: Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Syarat Balik Nama Kendaraan di Jateng:

- Kartu Tanda Penduduk / KTP pemilik baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: