Parpol di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ada yang Mengajukan Pergantian Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin -Foto:ujang nandar/radartasik.disway.id-
BACA JUGA:Stefano Impallomeni: AC Milan Akan Menyulitkan Inter yang Unggul Kualitas dan Pengalaman
"Untuk hasilnya nanti apakah belum memenuhi syarat (BMS) lagi, atau melainkan tidak memenuhi syarat (TMS). Begitu juga nantinya bila ada yang ganda akan ada langkah-langkah verifikasi kembali," tambahnya.
Untuk tahap verifikasi administarasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut, akan berlangsung dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
"Tentu hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada seluruh partai politik. Sebelum nanti penetapan DCS tentunya masih ada ruang untuk Parpol melakukan pencermatan," jelasnya.
"Artinya Parpol masih bisa melakukan perubahan-perubahan artinya selian kemarin mengajukan perbaikan dokumen juga melakukan perubahan, pergantian bakal calon hingga ganti dapil dan nomor urut," timpalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: