Parpol di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ada yang Mengajukan Pergantian Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum

Parpol di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ada yang Mengajukan Pergantian Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin -Foto:ujang nandar/radartasik.disway.id-

Parpol di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ada yang Mengajukan Pergantian Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan pencermatan sebelum nantinya penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengutarakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya tengah melaksnakan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS). 

Tahapan ini merupakan kesempatan partai politik untuk menentukan bakal calonya bertarung untuk memenangkan kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis di Aplikasi DANA Kaget 17 September 2023

"Saat ini kesempatan partai politik untuk melakukan pergantian bacalegnya, bila mana dirasa tidak cocok untuk maju," katanya kepada Radartasik.com.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya belum menerima partai politik yang mengajukan pergantian bacalegnya. 

"Belum ada yang mengajukan, untuk pergantian ini," kata Zamzam.

Menurut dia, masa pergantian tersebut dimulai pada tanggal 14 sampai 20 September 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Metode Peminjaman KUR BRI 2023 Simpel dan Membantu UMKM

"Bila ada pergantian nanti akan dilakukan verifikasi yang dimulai tanggal 28 September sampai 3 Oktober 2023," ujar dia.

KPU sendiri saat ini terus menunggu partai politik bila akan ada pergantian bacalegnya. 

Kalaupun tidak ada dalam DCT nanti yang ditetapkan yakni bacaleg yang saat ini masuk DCS. 

"Kalau sampai akhir tidak ada pergantian, bakal calon yang ditetapkan menjadi DCT itu yakni bakal calon dari DCS," kata Zamzam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: