Bupati Tasikmalaya Beri Penjelasan Mengenai Jaminan Pensiun Bagi PPPK, Begini Katanya

Bupati Tasikmalaya Beri Penjelasan Mengenai Jaminan Pensiun Bagi PPPK, Begini Katanya

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto saat menjelaskan terkait kebijakan jaminan pensiun untuk PPPK, Rabu 16 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Pedagang Batu Mulia Dunia Incar ‘Harta Karun’ dari Tasikmalaya, Disebut Biduri Ati Ayam

Menjadi guru atau tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri, membantu dalam mengajar, merancang kurikulum, dan mengelola kegiatan pendidikan.

4. Kesehatan.

Bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti rumah sakit atau puskesmas, dalam tugas-tugas medis atau administratif yang berkaitan dengan layanan kesehatan.

5. Teknis dan Profesional.

BACA JUGA:Zidane Resmi Jalani Debut Manis di Liga 1 Musim Ini dan Langsung Cetak Gol ke Gawang Arema FC

Menjalankan tugas yang terkait dengan keahlian khusus seperti teknisi, analis data, atau ahli dalam berbagai bidang seperti teknologi informasi, keuangan, dan lain sebagainya.

6. Pengawasan dan Inspeksi.

Melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap berbagai aspek, seperti pengawasan lingkungan, kepatuhan peraturan, dan lain-lain.

7. Penelitian dan Pengembangan.

BACA JUGA:HUT RI ke-78: Mengenang Soekarno-Hatta Pasrah Diculik ke Rengasdengklok, Besoknya Indonesia Merdeka

Terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di berbagai sektor, seperti pertanian, sains, teknologi, dan lainnya.

8. Perencanaan.

Merancang dan melaksanakan program-program pembangunan, perencanaan wilayah, pengembangan infrastruktur, dan lainnya.

9. Pengembangan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: